logo

Ketentuan Penggunaan (Terms of Use) LaporWBS!

Versi 2022
  1. Definisi
    1. Layanan Aspirasi Pengaduan Online Masyarakat dan Whistle Blowing System (LaporWBS) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat khususnya di lingkungan Kabupaten Lamongan melalui kanal pengaduan yaitu website https://laporwbs.lamongankab.go.id dan aplikasi Android.
    2. Lembaga pengelola LaporWBS adalah Inspektorat Kabupaten Lamongan sebagai Pembina Pelayanan Publik sekaligus sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LaporWBS telah ditetapkan sebagai Layanan Aspirasi Pengaduan Online Masyarakat dan WBS berdasarkan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 74 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
    3. Instansi Penanggung Jawab adalah instansi yang berwenang untuk memberikan tindak lanjut dan menanggapi aduan maupun aspirasi yang masuk dari pengguna, hal ini mencakup keseluruhan kanal LaporWBS Adapun instansi yang terkait dan terhubung dalam pengelolaan layanan ini adalah Inspektorat Kabupaten Lamongan.
    4. Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan LaporWBS untuk menyampaikan aspirasi, laporan dan komentar terkait dengan pelayanan publik melalui LaporWBS.
    5. Akun adalah informasi yang digunakan oleh pengguna, pengelola, dan penanggung jawab untuk masuk ke LaporWBS.
    6. Pendaftaran adalah proses untuk membuat akun LaporWBS.
    7. Fitur adalah segala bentuk fungsi yang terdapat dalam LaporWBS mencakup keseluruhan kanal.

  2. Pentingnya Ketentuan Penggunaan Layanan
    1. Dengan mengunduh, mengakses, menjelajahi dan atau menggunakan layanan LaporWBS ini, berarti Pengguna setuju untuk terikat oleh Ketentuan Penggunaan Layanan ini. Jika Pengguna tidak setuju dengan Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini, pengguna harus segera menghentikan akses dan penggunaan layanan yang ditawarkan pada LaporWBS.
    2. Kebijakan ini berlaku untuk semua kanal layanan LaporWBS.

  3. Perubahan Ketentuan Penggunaan Layanan
    1. Penyedia layanan berhak untuk mengubah ketentuan penggunaan ini setiap saat dan memberitahukan setiap perubahan kepada pengguna. Ketentuan yang baru akan menggantikan ketentuan yang sebelumnya telah disetujui.

  4. Syarat Penggunaan
    1. Aplikasi LaporWBS hanya digunakan untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, dan permintaan informasi terkait pelayanan publik.
    2. Pengguna tidak diperbolehkan untuk menggunakan identitas pribadi milik orang lain untuk menggunakan layanan LaporWBS dan wajib menjaga kerahasiaan informasi yang didapatkan di aplikasi LaporWBS.
    3. Pengguna tidak diperkenankan menyalahgunakan data dan informasi yang terdapat dalam layanan aplikasi LaporWBS untuk tujuan yang merugikan pihak lain serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    4. Pengguna tidak diperbolehkan memberikan pengaduan dan informasi yang mengandung unsur diskriminasi atau berpotensi menimbulkan konflik suku, agama, ras, dan antar- golongan (SARA), menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai-nilai agama.
    5. Penggunaan layanan LaporWBS adalah untuk kepentingan pribadi, non-komersial, dan tidak boleh digunakan untuk tujuan yang merugikan pihak lain.
    6. Dengan mengirimkan teks, gambar, video, file dan lampiran lain saat menggunakan layanan, pengguna dengan ini memberikan lisensi kepada pengelola layanan atas materi tersebut dengan ketentuan bebas royalti atas penggunaan dan pendistribusian materi tersebut kepada pihak ketiga.

  5. Tindak Lanjut pada LaporWBS
    1. Penanganan aduan dan/atau aspirasi yang diajukan oleh pengguna melalui LaporWBS akan mengikuti proses bisnis yang ada sebagaimana tercantum dalam Standar Layanan LaporWBS.
    2. Penanganan aduan dan/atau aspirasi menjadi kewenangan dan tergantung dari keterhubungan dan kapabilitas masing-masing instansi penanggung jawab.

  6. Kerahasiaan dan Informasi Pribadi
    1. Dengan menggunakan layanan pengaduan ini, pengguna setuju dan memahami bahwa informasi yang terkait dengan data pribadi dan data pengaduan atau aspirasi dari pengguna akan diberikan kepada instansi terkait yang berhubungan dengan aduan dan atau aspirasi yang disampaikan oleh pengguna. Namun demikian, pengelola layanan memberikan jaminan kerahasiaan data dan informasi pada LaporWBS.
    2. Layanan LaporWBS, mengumpulkan data pribadi pengguna sebagai jaminan keabsahan dari aduan atau aspirasi yang disampaikan. Adapun data pribadi yang dikumpulkan adalah sebagai berikut:
      1. Nama pengguna sebagai pengenal identitas
      2. No Identitas meliputi no KTP, SIM, atau NIK sebagai pengenal identitas
      3. No telepon pengguna untuk memverifikasi akun dan mengirim notifikasi laporan
      4. Tempat tinggal, tanggal lahir, jenis kelamin, informasi disabilitas, dan pekerjaan untuk menilai tingkat partisipasi publik, pengolahan dan analisis data, penyusunan perencanaan dan pengambilan kebijakan, monitoring dan evaluasi pembangunan dan kebijakan bagi targeted group untuk mendorong terciptanya kebijakan yang inklusif.

  7. Hak-hak Pengguna
    1. Pengguna berhak memiliki akun dalam menggunakan layanan pengaduan ini.
    2. Pengguna berhak memanfaatkan fitur yang terdapat dalam layanan LaporWBS.
    3. Pengguna dapat mengganti kata sandi dan informasi akun miliknya.
    4. Pengguna mendapatkan jaminan anonimitas dan kerahasiaan aduan yang dikirimkan selama pengguna memberikan keterangan bahwa informasi yang diberikan adalah anonim dan rahasia.
    5. Pengguna dapat meminta pemusnahan data pribadi.
    6. Jika diminta oleh pengguna, pengelola layanan dapat membantu pengguna untuk mengoperasikan akun tersebut dalam batas yang wajar. Dalam hal demikian, pengelola layanan dapat mengakses akun pengguna dan menjalankan akun tersebut sejauh yang diperlukan untuk menyediakan bantuan.

  8. Kewajiban Pengguna
    1. Pengguna wajib menggunakan data pribadi milik sendiri.
    2. Pengguna wajib menjaga kerahasiaan data pribadinya saat menggunakan layanan pengaduan.
    3. Pengguna wajib menyampaikan laporan secara jelas.
    4. Pengguna wajib menjaga informasi yang didapatkan dari pelayanan pengaduan ini apabila informasi tersebut mengandung kerahasiaan data negara dan/atau pihak lain.
    5. Jika akun pengguna diretas atau dicuri sehingga pengguna kehilangan kontrol atas akunnya, maka pengguna wajib memberitahu pengelola layanan sesegera mungkin agar pengelola layanan dapat menonaktifkan akun pengguna dan melakukan tindak pencegahan lainnya.

  9. Hak-hak Pengelola LaporWBS
    1. Pengelola layanan berhak mengelola informasi yang disampaikan oleh pengguna dalam menyampaikan aduan atau aspirasi untuk kepentingan tindak lanjut sebagaimana diatur dalam syarat dan ketentuan yang berlaku.
    2. Pengelola layanan berhak menghapus aduan maupun aspirasi yang tidak sesuai dengan syarat penggunaan dan kewajiban pengguna.
    3. Pengelola layanan berhak memberikan informasi data pribadi pengguna sesuai dengan proses bisnis selama tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    4. Pengelola layanan berhak menonaktifkan akun pengguna jika pengguna terbukti melanggar syarat penggunaan dan kewajiban pengguna.
    5. Pengelola layanan berhak membatalkan segala transaksi yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan syarat penggunaan dan kewajiban pengguna.

  10. Kewajiban Pengelola LaporWBS
    1. Pengelola layanan wajib memiliki mekanisme untuk menjamin kerahasiaan data dan informasi yang tersimpan di dalam sistem sesuai dengan proses bisnis dan syarat layanan.
    2. Pengelola layanan wajib memiliki mekanisme untuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi pengguna yang tersimpan di dalam sistem.
    3. Pengelola layanan wajib memiliki mekanisme yang mendukung pemenuhan hak-hak pengguna.

  11. Pernyataan dan Pengecualian Kewajiban Penyedia Layanan
    1. Pengelola layanan tidak menjamin bahwa LaporWBS akan selalu dapat diakses, tanpa gangguan, tepat waktu, aman, bebas dari kesalahan atau bebas dari virus komputer atau hal yang merusak lainnya, dan atau bahwa layanan tidak akan terpengaruh oleh fasilitas infrastruktur, listrik atau telekomunikasi, kurangnya infrastruktur atau kegagalan teknologi informasi.
    2. Pengelola layanan tidak bertanggung jawab atas kesalahan menjelajahi situs dan atau mengunduh versi aplikasi mobile yang dilakukan pengguna dan ketidakcocokan perangkat yang digunakan pengguna, serta dampak resiko yang terjadi akibatnya.
    3. Jika pengguna terbukti menggunakan aplikasi untuk tujuan yang membahayakan, merugikan, atau di luar tujuan penggunaan yang dimaksudkan dalam aplikasi ini, maka penyedia layanan aplikasi tidak bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan.
    4. Pengelola layanan tidak memiliki kewajiban menghilangkan informasi pengguna atau laporan yang tampil pada hasil pencarian mesin pencari.

  12. Lisensi/ Perijinan
  13. Penyelenggaraan LaporWBS telah diatur dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 74 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan

  14. Pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan
  15. Pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku..