Dasar Hukum
Untuk itu Inspektorat Kabupaten Lamongan membentuk Sistem Informasi Pelaporan Pengaduan Whistle Blowing System (WBS) dan Pengaduan Masyarakat Lainnya Berbasis Web dan Android, berdasarkan :
Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu.
Untuk itu Inspektorat Kabupaten Lamongan membentuk Sistem Informasi Pelaporan Pengaduan Whistle Blowing System (WBS) dan Pengaduan Masyarakat Lainnya Berbasis Web dan Android, berdasarkan :
tentang Penanganan Benturan Kepentingan Di lIngkunan Pemerintah Kabupaten Lamongan
tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
tentang Unit Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan
tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Lamongan Nomor : 188/346/KEP/413.013/2016 tentang Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Lamongan.