Tentang WBS


Whistle Blowing System Internal adalah sistem untuk memproses pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh pelapor pengaduan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di Pemerintah Kabupaten Lamongan dan kerahasiaan identitas pelapor dijamin serta diberikan perlindungan oleh Inspektorat Kabupaten Lamongan berdasarkan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 74 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan

Kriteria Pengaduan

Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai, silahkan melapor ke Inspektorat. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.

  • WHAT Apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui
  • WHOSiapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut
  • WHERESimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan
  • WHENKapan waktu perbuatan tersebut dilakukan
  • HOWBagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)
  • EVIDENCE (jika ada)Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung
 

Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen Kami

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Inspektorat akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. Inspektorat sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.